TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Kepala Sub Bidang, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Nursamsi, mengungkapkan asal mula kasus hubungan terlarang antara saudara kandung inisial AA (38) dan EI (30).
Nursamsi menceritakan awal kejadian hubungan perkawinan kakak- beradik itu terjadi.
"Hubungan mereka berawal dari si adik (EI) curhat ke kakaknya (AA), karena suami adiknya kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Dari situlah, AA merasa kasian terhadap kondisi adiknya.
Sehingga timbul hasrat dengan melakukan hubungan badan dengan adiknya sendiri.
"Saat timbul hasratnya AA kepada adiknya, dia tidak menolak, dan mau juga berhubungan," tuturnya.
Baca: Bahaya Pernikahan Sedarah: Bayi yang Dilahirkan Berpotensi Cacat, Gangguan Mental hingga Kerdil
Kasus itu terungkap membuat warga mengusir keduanya.
Kini, EI berada di rumah keluarganya di Kota Makassar.
Kondisi EI saat ini kurang sehat karena sedang mengandung usia empat bulan.
Sementara AA masih menjalani tahanan di Polsek Belopa.
Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu menangkap AA karena dilaporkan kerap setubuhi adik kandungnya.
Diketahui bahwa AA (38) adalah warga Jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Akibat hubungannya, AA telah memiliki dua anak dari hubungannya dengan adiknya, BI (30).
Mereka memulai hubungan terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu.