Dari informasi yang dihimpun, Bank BRI Unit Malakaji ini membawahi empat kecamatan sekaligus, diantaranya 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gowa.
Antara lain Kecamatan Tompobulu, Biringbulu, dan Bontolempangan, serta 1 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
"Hingga saat ini, Polres Gowa akan terus mendalami perkara ini, khususnya perihal adanya keterlibatan dari pelaku lain," ujar AKBP Shinto Silitonga.
Adapun tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka akan diancam pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar," tutup AKBP Shinto Silitonga. (Ari Maryadi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gegara Kecanduan Judi Online, Kepala Bank Ini Diciduk Polisi,