TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Seorang remaja putri di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang masih duduk di bangku SMA, harus menjadi pemuas nafsu bejat dari pamannya sendiri selama bertahun-tahun.
Diketahui remaja putri sebut saja bunga dan berusia 17 tahun ini menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri berinsial KN alias SY (45).
Korban menjadi pemuas nafsu bejat pamannya KN, sejak bunga masih duduk di kelas VI SD hingga terakhir pada Sabtu ( 20 /7/2019) dini hari sekira jam 01.30 wib di kamar korban di desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.
Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni menuturkan KN alias SY diamankan sebagai terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap keponakannya sendiri berdasarkan laporan dari keluarga korban.
"Dan korban sempat menolak pelaku KN alias SY ini untuk berhubungan suami istri, namun pernah KN mendatangi korban dengan menyelinap melalui jendela kamar korban.
Baca: 7 Fakta Perjalanan Cinta Roger Danuarta-Cut Meyriska, Cinlok, Tak Dapat Restu & Lamaran Romantis
Baca: Jadwal Tanding Thailand Open 2019: Laga Minions dan Daddies Pukul 21.00 WIB
Baca: Setelah Jakarta, Baran Energy Siap Kenalkan Powerwall Rp 1 ke Masyarakat Bandung
Baca: Baiq Nuril Ingin Ambil Keppres Amnesti Langsung dari Jokowi
Di situlah pelaku KN berhasil menyetubuhi korban terakhir, Sabtu (20/7/2019) dini hari kemarin, pelaku KN masuk kamar korban melalui jendela,"ujar mantan Kasat Reskirm Polres Landak ini.
"Saat ini pelaku sudah di amankan, dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya diDusun Asam Kanis Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas," kata Andri
Dan pelaku KN ini akan terancam pidana Pasal 81 atau pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU.RI no.23 Th 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
Kasus Pria Perkosa Anak Tiri di Sumsel
MI (55) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pasalnya, pria yang diketahui bekerja sebagai petani ini, diduga telah menyetubuhi anak tirinya sendiri berinisial PM (16).
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan nenek korban berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cengal.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar, Minggu (23/6/2019) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
M Nizar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dialami korban sejak masih berusia 10 tahun.
Saat itu masih duduk dibangku sekolah kelas 5 SD tepatnya pada tahun 2013.
Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang tidak lain merupakan ayah tirinya.
"Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV.
Saat itu korban terbangun dan mendapati pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar," katanya.
Yang kedua ketika korban sedang bermain handphone di kamar tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik korban dan kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul.
Baca: 5 Zodiak Ini Dikenal Tak Peduli dengan Orang Lain, Capricorn di Urutan Pertama
Baca: Setelah Jakarta, Baran Energy Siap Kenalkan Powerwall Rp 1 ke Masyarakat Bandung
Baca: Baiq Nuril Ingin Ambil Keppres Amnesti Langsung dari Jokowi
Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.
"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata-rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari.
Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata Ipda M Nizar.
Akibat hal tersebut korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain.
Pada akhir bulan April 2019 korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.
Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal .
Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota Polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pada hari Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.
"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Nizar.
Ketika anggota Polsek Cengal dan Kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku.
Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga-jaga.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda M Nizar.
Atas penangkapan itu, kata Ipda M Nizar pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bra/BH warna coklat 1 buah celana dalam perempuan warna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta sebutir amunisi. (Hadi Sudirmansyah)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cabuli Keponakan Yang Masih SMA, Pria Ini Diamankan Polisi,