TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Terlibat cinta terlarang dan melakukan hubungan intim dengan adik kandung (inses), AA (38), warga Jl Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu Sulawesi Selatan, memberikan pengakuan mengejutkan.
Sebalumnya anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu menangkap seorang warga Belopa berinisial AA.
Polisi menangkap AA lantaran diduga terlibat hubungan terlarang.
Akibat hubungannya tersebut, AA telah memiliki dua anak dari hubungannya dengan adiknya sendiri berinisal BI (30).
Mereka memulai hubungan terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu.
AA pun memberi pengakuan, anak tertuanya kini berumur dua tahun setengah, sedang anak keduanya berumur satu tahun.
"Yang tua anak saya laki-laki, trus anak kedua seorang perempuan," ujar AA, Sabtu (27/7/2019).
Dari pengakuannya, AA tak mampu menahan dirinya melihat adiknya yang tinggal serumah.
Status AA sendiri masih bujang, sementara sang adik BI sudah bertatus janda kedua kalinya.
AA kini diamankan di Mapolsek Belopa. Sedang adiknya dijemput oleh keluarganya karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Kasat Reskirim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, didampingi Kapolsek Belopa, AKP Ahmad Arif mengaku, mengamankan AA karena laporan warga setempat.
Baca: Menkop Apresiasi Aplikasi e-Checking Layanan Anggota Koperasi
Baca: 5 Fakta Roger Danuarta, Overdosis Narkoba, Batal Nikahi Sheila Marcia Hingga Lamar Cut Meyriska
Baca: Lakukan Factory Visit, Bea Cukai Paparkan Fasilitas AEO ke Korea Customs Service
Baca: 4 Pemain Senior Real Madrid Jaga Jarak dari Eden Hazard
"Kita sedang amankan sambil diproses," ucap AKP Faisal Syam singkat.
Kisah cinta terlarang antara kakak-adik kandung terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan.
Warga sekitar tempat kedua saudara kandung tinggal tersebut sudah merasa curiga sejak dulu.