TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Misteri kematian Eriawati boru Siagian (56) di rumah kontrakannya, di Jalan Abadi No 50 A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, akhirnya terungkap.
Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, membeberkan bahwa motif pelaku membunuh korban karena masalah utang piutang.
"Waktu penangkapan pelaku sempat melawan sehingga kita berikan tindakan tegas kepada kedua kaki kanan dan kiri pelaku," kata Syarif, Senin (29/7/2019).
Syarif menjelaskan, pelaku ditangkap di lokasi.
Awalnya kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Sunggal mendengar informasi adanya mayat yang sudah dua hari berada di dalam rumah.
Setelah melakukan penyelidikan, ada beberapa orang yang dicurigai.
Baca: Mendagri Soal Izin FPI: Dicek Betul Menerima Pancasila Atau Tidak
Baca: Maudy Ayunda Pernah Jadi Korban Bully karena Gigi Kelinci
Baca: Kisah Pasutri Buruh Gendong dari Banjarnegara Menabung 30 Tahun demi Wujudkan Mimpi Naik Haji
Baca: Final Piala Indonesia Ditunda, Persija Jakarta Fokus Persiapkan Lawan Arema FC di Liga 1 2019
Dapatlah ada tiga nama terduga pembunuh istri pendeta tersebut.
Salah satunya adalah nama Dimas Satria Agung (DM).
Pelaku DM merupakan warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota.
Pria berbadan tegap itu, ditangkap polisi berawal dari temuan barang bukti di lokasi.
Ternyata saat penemuan mayat pada Minggu (28/7/2019) pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menyaru menjadi seorang wartawan untuk melihat situasi yang terjadi.
"Kita temukan yakni kursi, baju bercak darah milik korban dan puntung rokok diduga bekas yang diisap pelaku," ujarnya.
Berdasarkan petunjuk pertama, polisi melakukan interogasi dan merunut kegiatan yang dilakukan korban dalam beberapa hari terakhir.