TRIBUNNEWSCOM, POLMAN - Dendam kesumat memicu seorang pemuda di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar (Polman) membacok tetangganya.
Aksi pembacokan menggunakan sebilah parang panjang itu dilakukan Aswin (21). Ia menebas tetangganya Arti (60) yang juga masih pamannya.
Kasatreskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini menjelaskan, kejadian itu bermula setelah tiga hari kepergian ayah pelaku.
Tante Aswin yakni Nuramila kerasukan. Saat kerasukan itu, Nuramila menyebutkan dirinya dirasuki penguasa ratu pantai selatan dan Arti si korban.
"Dia bilang, saya penguasa ratu pantai selatan, saya Arti, saya mau habisi semua keluargamu," jelas AKP Syaiful menirukan suara Nuramila saat kerasukan, Selasa (30/7/2019).
Baca: Irish Bella Mengeluh Sering Mual, Jawaban Dokter Kandungan Bikin Istri Ammar Zoni Gemas
Baca: Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Muridnya Sendiri Terancam 15 Tahun Pidana
Baca: Tanggapan Polisi soal Rencana Kivlan Zen Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan
Baca: Aksi Begal di Padang Libatkan Oknum Mahasiswa, 8 Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Pernyataan Nuramila saat kerasukan ini dimaknai Aswin berkaitan dengan meninggalnya ayah pelaku tiga hari lalu.
Bahkan dihubungkan pula meninggalnya tante dan ibu pelaku, beberapa waktu sebelumnya.
Awalnya Aswin memang menaruh curiga pada Arti dan suaminya.
Sebab suami Arti dan ayah pelaku selama ini bersaing sebagai pedagang ayam.
Hal itu lalu dikuatkan saat tante Aswin kerasukan.
Hingga akhirnya, lanjut AKP Syaiful, Aswin melihat Arti sedang duduk di depan kios jualan dekat rumahnya, Selasa siang.
Saat itu, Aswin hendak membeli minum di kios tersebut.
Pelaku kehausan sehabis mengupas kelapa di belakang rumahnya.
Aswin lalu membeli minuman dan roti dan pulang kembali ke rumahnya.
Ternyata Aswin pulang untuk mengambil sebilah parang.
Lalu kembali menemui korban di kios tersebut.
Tanpa sepatah kata, Aswin lalu menghunuskan parahnya.
Ia menghujamkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
Tebasan itu mengenai tangan kanan dan kepala Arti.
Aswin pun kabur dan membuang parangnya ke atap rumah. Ia bersembunyi di rumah temannya.
Sementara itu, korban Arti telah bersimbah darah di depan kios tersebut.
Beberapa jari tangan kanannya nyaris putus.
Sementara di wajahnya terdapat luka robek dari mata kanan hingga kening diatas mata kiri.
Korban lalu dilarikan di RSUD Polewali.
Sementara itu, Polisi segera menangkap pelaku.
AKP Syaiful menjelaskan, saat ini korban dirawat intensif di RSUD Polman.
Sedangkan pelaku kini mendekam di tahanan Polres Polman.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.
Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (Edyatma Jawi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dendam Kesumat Pemicu Pembacokan di Matakali Polman,