Sehingga diberi sanksi berupa pendetensian di Rudenim Denpasar.
J-AVS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.
"Hukuman untuk J-AVS tidak lagi membayar denda, melainkan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, serta diusulkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal (cegah tangkal) masuk ke Indonesia selama 6 bulan," kata dia.
"Setelah pendetensian sekitar satu bulan, J-AVS dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin," ujar Saroha, Kamis (25/7/2019).
Saroha menyebutkan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa J-AVS masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2017 menggunakan Bebas Visa Kunjungan dengan tujuan merawat kekasihnya yang merupakan warga negara Prancis yang sedang sakit.
Namun dengan alasan tidak dapat meninggalkan kekasihnya yang tengah sakit dan karena keterbatasan biaya, J-AVS mengaku tidak dapat memperbarui izin tinggalnya.
Baca: 25 Orang di Kediri Tertipu Oknum Perekrut Calon Artis, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 280 Juta
Baca: Pengakuan Robi Anjal, Pria Mati Hidup Lagi di Sampang, Bingung Dipolisikan, Sebut Dirinya Cuma Tidur
Menurut Saroha, Setelah menjalani pendetensian hampir satu bulan di Rudenim Denpasar dan hasil koordinasi Rudenim dengan pihak Konsulat Selandia Baru dan keluarganya, akhirnya pihak keluarga menyanggupi untuk menyediakan tiket kepulangannya kembali ke Selandia Baru.
Petugas mengantarkan J-AVS sampai di Pintu Gerbang Keberangkatan (6A) dan selanjutnya diterbangkan dengan maskapai Virgin Australia Airlines dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Auckland, New Zealand.
"Terima kasih Rudenim Denpasar karena telah membantu saya untuk kembali ke New Zealand," kata J-AVS dengan wajah semringah.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Imigrasi Singaraja Deportasi 19 WNA, Satu Diantaranya Menikah Semu dengan Pria Karangasem