"Jadi dari situ dia melapor ke Polrestabes pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, lalu polisi menyerahkan ke kita," katanya.
"Lalu kita serahkanlah ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak, sebagai anak negara," lanjut Deli.
Dengan status sebagai anak negara, jika kemudian orangtuanya datang ingin mengambil kedua anak tersebut, harus membawa bukti dan saksi yang membenarkannya sebagai orangtua.
Baca: Bayi Dibuang Ibunya Diduga Alami Gangguan Saluran Kencing, Ini Penjelasan Dokter Klinik
Baca: Ruben Onsu Punya Anak Angkat, Dia Tak Pusing Inginkan Anak Lelaki Lagi
Deli mengatakan, Dinsos Kota Medan pada tahun 2017 mencatat ada 7 kasus penelantaran dan pada tahun 2018 sebanyak 8 kasus.
"Ada banyak cara orang menelantarkan anak. Ada yang meninggalkannya di kardus, ada juga yang menghanyutkannya di sungai," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 2 Anak Balita Dibuang di Pinggir Jalan, Salah Satunya Menangis Sambil Panggil "Mama"