TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang perkara suap yang mendudukkan Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito sebagai terdakwa kembali digelar, Selasa (30/7/201).
Pada sidang kali ini, Marzuqi menyeret nama almarhum Subroto, yang pernah jadi wakilnya.
Almarhum Subroto merupakan adik Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Menurutnya, Subroto merupakan penyebab keluarnya sprindik dari Kejaksaan Tinggi Jateng yang menjadikannya sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan politik.
Menurutnya, kasus itu penuh dengan unsur politis.
Lantaran, Subroto juga hendak maju sebagai calon Bupati Jepara periode 2017-2022.
"Saat itu saya mendapat kabar Kejati Jateng dipanggil Kejaksaan Agung terkait sprindik pada 16 Juni 2017."
"Surat itu dihentikan dan saat itu status saya tersangka maupun tidak tersangka," ujarnya.
Karena tidak ada kejelasan, akhirnya dia mencalonkan diri sebagai bupati periode 2017-2022.
Saat itu semua partai mencalonkan Subroto.
Dalam perjalanannya, ia pun bertemnu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Fauzan.
Ia lalu meminta pertimbangan hukum dan disarankan untuk mengajukan pra peradilan.
Setelah itu, ia minta untuk diantar menemui Kepala Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa.
Kepada Purwono, Marzuqi lalu menceritakan perjalanan kasusnya dan ingin mengajukan pra peradilan.