"Jawaban dari Kepala PN Semarang silahkan mengajukan pra peradilan," ucap Marzuqi.
Mantap mengajukan pra peradilan, Marzuki lalu menunjuk Ahmad Hadi sebagai kuasa hukumnya.
Ahmad Hadi inilah yang kemudian meminta uang jalan operasional.
Dirinya paham atas perumpamaan dari pengacaranya meminta tambahan uang operasional.
Hal tersebut dikabulkannya agar gugatannya menang.
"Waktu itu saya tahunya uangnya untuk operasional. Ternyata untuk Pak Lasito," bebernya.
Akhirnya, Marzuqi memberikan uang Rp 500 juta.
Namun uang tersebut masih belum mampu untuk menyelesaikan kasusnya.
"Mintanya Rp 1 Miliar baru bisa jalan,"ujarnya.
Akhirnya angka yang disetujui Rp 700 juta.
Untuk lebih memperingkas, pengacara tersebut menukarkan uang Rp 200 juta dalam bentuk dolar.
"Rp 200 juta tidak ada pembicaraan khusus."
"Diringkas supaya tidak terlalu banyak. Uang dalam bentuk dolar dimasukkan ke dalam amplop," tutur dia.
Uang itu akhirnya diserahkan pengacaranya ke hakim Lasito.
Pengacaranya tersebut memberikan kabar bahwa uang itu telah diberikan.