Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang gadis di Kotabumi, Lampung Utara yang masih berusia 16 tahun diperkosa untuk bayar utang temannya.
Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya tersebut.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.
"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah, sementara tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
Baca: Kemarau, Hasil Panen Petani Jagung di Lampung Selatan Turun Drastis
Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.
"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
SA mengajak korban untuk jalan-jalan.
SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban.