Di antaranya arang-arang sisa kebakaran. Arang yang diambil berasal dari beberapa titik, antara lain yang berada di bagian belakang dan bagian pintu samping garasi. “Kalau tak salah ada sekitar dua bungkus arang yang diambil,” tuturnya.
Sejauh perhatian Muslim, tim Labfor juga mengorek-ngorek lantai semen di lokasi kebakaran. “Mungkin ada sisa barang terbakar yang ingin diteliti,” imbuh Muslim. Tim Labfor juga mengambil plat mobil yang terbakar dan meminta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Asnawi.
Pemeriksaan Saksi
Selain mendatangkan tim Labfor dari Medan, Polisi juga terus memeriksa saksi-saksi.
Baca: WELCOME AGUSTUS, Ramalan Zodiak Cinta 1 Agustus 2019: Gemini Cemas, Aries Mandiri, Leo Sepi Asmara
Baca: 48 Pasangan Warga Nikah Massal Di Gedung DPRD kabupaten Lebak
Baca: Perjuangan Suami Selamatkan Istri dari Lilitan Ular Piton Sepanjang 6 Meter di Sulawesi Tenggara
Baca: WOM Finance Gandeng Dompet Dhuafa Memerangi Masalah Kesehatan Masyarakat Miskin
Kapolres Agara AKBP Rahmad Hardeny, mengatakan, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam orang yang merupakan warga sekitar rumah korban.
“Saksi-saksi kemungkinan bertambah, karena semakin banyak tentu semakin bagus,” ujarnya.
Kapolres berharap bantuan dan dukungan masyarakat untuk mengungkap kasus ini.
“Kami berharap bantuan dan dukungan dari masyarakat dan semua pihak, agar kasus kebakaran ini bisa segera terungkap, siapa pelakunya dan apa motifnya,” harap AKBP Rahmad.
Terkait apa langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan untuk menyelidiki kasus ini, Kapolres mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari tim labfor dan arahan dari Polda Aceh.
"Untuk langkah selanjutnya, kita tunggu arahan dari tim Polda Aceh, apakah perlu dibentuk tim khusus atau tidak untuk mengungkap motif dari kasus kebakaran rumah wartawan tersebut," demikian Kapolres.
Usut Tuntas
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, memberi perhatian terhadap kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi. Ia meminta agar Polisi agar sigap dan jangan ragu dalam mengusut dugaan pembakaran tersebut.
"Kita tunggu laporan polisi menangani kasus itu. Polisi tidak boleh ragu. Ini adalah soal kebebasan pers," ujar Fahri Hamzah kepada Serambi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, hukum harus ditegakkan. Lebih-lebih, wartawan menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, ada aturan hukum.