TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN -Seorang bapak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega merudapaksa anak tirinya selama tiga tahun.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin, Selasa (30/7) sore sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka berinisial JS (43 tahun), warga Tungkal Jaya kabupaten Muba.
Tanpa memberikan perlawanan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannyaa.
Sementara korban (14 tahun) merupakan anak tiri dari bawaan istri pertama tersangka.
Baca: Ikhlas Hadapi Musibah Datang Bertubi-tubi, Ruben Onsu Beberkan Ganjalan Terbesar di Hatinya
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi mengatakan, aksi bejat ayah tiri tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu.
Tersangka mengancaman korban yang saat itu berusia berusia 11 tahun.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumah kontrakan yang berpindah-pindah."
"Saat itu korban masih duduk di kelas 3 dan dari sanalah korban diajak tersangka untuk berhubungan intim selayaknya suami istri," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, korban pun diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
Korban yang takut tidak menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu.
Baca: Diet Ampuh Air Putih, Sebulan Bisa Turunkan Berat Badan 30 Kilogram, Ini Caranya
"Terakhir tersangka melakukannya kembali pada Rabu (24/7) di kediaman mereka yang saat ini tinggal."
"Korban tak tahan dengan ancaman tersangka sehingga korban menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya," jelasnya.
Mendengar hal tersebut tetangga korban sekaligus saksi melaporkan ke pihak kepolisian sektor Tungkal.
Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriansyah beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan di kediaman tersangka.