Seorang siswi SMP berusia 14 tahun melahirkan bayi mungil, mediasi tak berhasil berujung pihak keluarga pria ajak lakukan tes DNA.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.
Pihak keluarga perempuan pun mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi. Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
• Belum Sempat Bertugas Bawa Sang Saka Merah Putih, Aurel Qurrota Ain Meninggal Dunia
• Usahanya Habis Terbakar, Ruben Onsu Tanggung Kerugian 800 Juta: Ngontrak, Harus Perbaiki dari Awal
• Nostalgia Potret Masa Muda Agung Hercules, Zaman Kuliah, Jadi Atlet Pra PON hingga Idap Kanker Otak
• Hotman Paris Buka Lowongan Pengacara di Instagram, Barbie Kumalasari dan Farhat Abbas Kandidat Kuat?
Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.
• Arti Nama Hercules Milik Agung Hercules, Ini Asal Usul Nama Panggung Sang Komedian Sebelum Wafat
Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.