Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala UPT RSUD Lembang dr OH dan mantan bendahara UPT RSUD Lembang MS jadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di UPT RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Dana BPJS itu disalahgunakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2018.
Kedua tersangka merupakan Kepala dan Bendahara UPT RSUD Lembang periode tahun 2017 hingga 2018," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (6/8/2019).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada periode 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS senilai Rp 5,522 miliar secara bertahap dan pada 2018 hingga bulan September 2018, senilai Rp 5,885 miliar.
Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 hingga September 2018 yang masuk rekening RSUD Lembang mencapai Rp 11, 407 miliar.
Baca: Lakukan Investigasi, PLN: Padamnya Listrik di Separuh Pulau Jawa Tidak Dipicu Penyebab Tunggal
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming RCTI Babak Kedua PSM Makassar Vs Persija Jakarta, Juku Eja Unggul
Baca: 7 Sebab Bikin Bibir Anda Kering dan Hitam, Salah Satunya Kebiasaan Menjilat Bibir Sendiri
Baca: Ace Hasan: Mbah Moen Ulama yang Teguh Ajarkan Umat Islam Amalkan 4 Pilar Kebangsaan
Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Bandung Barat.
Kedua wanita mantan pejabat UPT RSUD Lembang tersebut menyalahgunalan dana tersebut dengan cara hanya menyetorkan Rp 3,712 miliar.
Hal tersebut dilihat dari bukti setoran dari tahun 2017 hingga 2018.
Sementara sisa dana senilai Rp 7,715 miliar tersebut tidak disetorkan dan menjadi kerugian keuangan negara.
Penyalahgunaan uang tersebut dikatakan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata digunakan untuk membeli 16 buah tas mewah, guci, hiasan dinding dan beberapa set mebel seperti kursi, meja, lemari, dan lemari.
"Selain menyita barang mewah tersebut, kami juga telah menyita tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian ada juga tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi di daerah yang sama," kata AKBP Hari Brata, Selasa (06/8/2019).
AKBP Hari Brata menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan akan menerima surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.