Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan ialah pasal 2, 3, dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUH Pidana.
Ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa untuk saat ini, tersangka yang ditetapkan masih berjumlah dua orang.
Selain itu atas kasus tersebut, pihak Kepolisian telah meminta keterangan dari 24 orang saksi dan menyita 43 macam dokumen.
Saat barang bukti dan kedua wanita yang jadi tersangka digelar di hadapan sejumlah awak media, terlihat beberapa barang mewah seperti guci dan tas serta beberapa berkas yang cukup tebal.
Selain itu, kedua tersangka hanya terdiam dan tertunduk membelakangi sejumlah wartawan. Bagian kepala dan mulut tersangka ditutup menggunakan kerudung.
Saat digiring memasuki ruang Ditreskrimsus Polda Jabar, keduanya hanya diam dan berjalan tanpa merespon pertanyaan dari awak media yang bertanya terkait aliran dana. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang Korupsi Duit BPJS Rp 7,7 Miliar, Dipakai Beli Tas Mewah