Laporan Wartawan Tribun Jateng M Nafiul Haris
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Komplotan pelaku tindak kriminal spesialis pembobol mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga.
Mereka yang diamankan adalah Priyanto (40) warga Dusun Lima RT 01/RW 13, Bojongsari, Purbalingga dan Kodri Andre Ree (39) warga Perum Karanganyar Residence Blok G.3 No 20 RT 05/RW 07, Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan keduanya selama ini dalam operasinya banyak menyasar lokasi ATM yang sepi pada wilayah Jateng dan Jabar.
Peristiwa pembobolan ATM sendiri dapat terungkap berkat laporan masyarakat yang menjadi korban yakni Herman Putri Prabu (21) warga Jalan Magersari Gang Buntu RT 01/RW 07, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Peristiwa pembobolan mesin ATM terjadi pada Jumat (19/7/2019) sekira pukul 11.20 WIB di ATM Bank BRI Pasar Sapi, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Baca: Bambang Trihatmodjo Datang ke Nujuh Bulanan Istri Panji, Kehadiran Sosok Halimah Tuai Sorotan
Total pelaku sebenarnya empat orang, dua sekarang masih buron.
Saat melakukan kejahatan modus tersangka berpura-pura membantu seseorang yang kartu ATM nya terganjal (tertelan),” terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolresta Salatiga Rabu (7/8/2019)
AKBP Gatot menjelaskan padahal penyebab kartu ATM tertelan karena pelaku telah melakukan pengganjalan terlebih dahulu dengan menggunakan tusuk gigi.
Setiap ada orang hendak mengambil uang tersangka lain berpura-pura membantu sambil menukar kartu ATM milik korban dengan tiruan atau bekas.
Ia menambahkan, ketika korban dalam keadaan bingung datang pelaku lain yang menanyakan kode keamanan (PIN) terhadap korban.
Baca: Video Viral Perampokan Gagal, Maling Kabur Ketakutan Lihat Pemilik Toko Ayunkan Parang Panjang
Selanjutnya, ada yang berperan mengambil uang milik korban pada mesin ATM lainnya.
Total setiap bulan pelaku mendapatkan uang dari hasil tindak kejahatan itu berkisar Rp 80-100 juta.
“Dari pengakuan pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sejak tahun 2018. Mereka dikendalikan oleh seseorang yang berada di Lampung.
Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHAPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya