"Pelaku terjerat pasal 340 jo 338 KUHP, dan akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali," kata Santoso.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019.
Ni Putu Yuniawati, wanita asal Banjar Kaja Serangan, Denpasar Bali ditemukan tewas dalam kondisi mulut disumbat handuk di Penginapan Teduh Ayu 2 Kamar No.8 Jalan Kebo Iwa Utara Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (5/7) sekitar pukul 21.30 WITA.
Menurut karyawan penginapan mengatakan bahwa sebelum ditemukan tewas, korban masuk ke dalam kamar nomor 8 dengan seorang pria.
Keduanya datang sekitar pukul 18.00. Setelah memesan kamar, keduanya langsung masuk ke dalam kamar, lalu menguncinya dari dalam. (Tribun Manado/Ferdinand_Ranti/Tribun Bali /Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Pelaku Pembunuhan Ni Putu Yuniawati Berhasil Diamankan di Minahasa