Tak hanya itu, Kak Cin juga mengatakan, dalam pengejaran ia selalu ditanyai kabar keberadaannya oleh istri dan anak-anaknya di rumah.
"Keluarga memang sudah tahu tugas saya sebagai polisi. Mereka hanya bisa mendoakan dan terus mendoakan saya. Itu merupakan semangat tersendiri buat saya dalam menjalankan tugas," tutur Kak Cin.
Sementara Tasirin, anggota Tekab 308 lainnya menyebutkan, dalam pengejaran Abdul Lahab, ia mendapati langsung beberapa oknum warga yang terindikasi mempersulit kerja petugas dan cenderung melindungi pelaku.
Menurut Tasirin, saat melakukan pengejaran ke dalam perkebunan hingga hutan perbatasan ke sejumlah kawasan Lamteng, tak sekali ia dan anggota lainnya tergores akibat batang pohon dan juga digigit hewan liar.
Baca: Aksi Heroik Kapolsek Patumbak Medan Buru Bandar Narkoba Hingga Terluka Dikeroyok Puluhan Orang
"Kami melakukan penyisiran siang malam di tengah hutan, di tengah kebun nanas. Tidak sedikit kami mengalami luka akibat goresan-goresan duri, atau gatel akibat gigitan hewan, gak usah dibilang lagi," bebernya.
Tasirin yang sudah berpengalaman berhadapan dengan Abdul Lahab sejak penangkapan 2013 lalu, mengaku sama dengan Weli bahwa ia juga diancam akan dibunuh pelaku.
"Kami tentu merasa was-was. Tak dipungkiri ada rasa takut terhadap pelaku, dikarenakan pelaku masih menguasai senjata api, dan pelaku memang niatnya akan membunuh petugas siapa saja yang akan melakukan penangkapan terhadap dirinya," kenang Tasirin
Sementara saat mengelar ekspose perkara, Jumat (9/8/2019), Kapolres AKBP I Made Rasma menerangkan, Abdul Lahab merupakan residivis pelaku pembegalan di sejumlah kawasan tidak hanya di Lampung Tengah, tapi juga di Metro dan Bandar Lampung.
Sepak terjang Abdul Lahab diketahui sejak 2006, saat itu ia melakukan perampokan terhadap salah seorang dokter di Lampung Tengah.
Episode berlanjut, pelaku melakukan aksi pembegalan di wilayah Jalinsum Lampung Tengah pada tahun 2009.
Namun, pihak kepolisian berhasil meringkus Abdul Lahab, dan ia dikenakan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
"Di tahun 2013, sejak keluar penjara, dia terus beraksi, tidak hanya di Lamteng, tapi juga Metro dan Bandar Lampung. Sejak saat itulah ia menjadi DPO Polres Lamteng dan Polda Lampung," kata AKBP I Made Rasma.
Jajarannya juga lanjut I Made Rasma, melakukan pengejaran selama empat hari terakhir terhadap Abdul Lahab hingga ke Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Lampung Selatan, hingga Tulang Bawang.
Sejak jejak pelaku terputus di areal perkebunan PT GGP di hari pertama pengejaran, Minggu (4/8/2019), jajarannya dibantu Jatanras kemudian melakukan pengejaran hingga keluar perbatasan.
Baca: Cerita Cinta Ridwan Kamil-Atalia, Gara-Gara Tolilet Hingga Jadi Lelaki ke-42