News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenal di Facebook, Pemuda Ini Paksa Hubungan Intim Siswi SMP di Ruang Kelas Korban

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Sektor Karangpucung, Cilacap saat melakukan konferensi pers kasus tindakan pencabulan, pada Senin (12/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Kepolisian Sektor Karangpucung, Cilacap menangkap seorang pelaku kasus perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, pada Rabu (7/8/2019) sekira pukul 23.40 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Karangpucung Iptu Siswanto saat konferensi pers di Rutan Polres Cilacap pada Senin (12/8/2019).

Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban sebut saja melati (13), seorang pelajar kelas VIII SMP, warga Tayem timur, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

"Pelaku YN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun karanganyar, Desa Babakan Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap saat pulang kerumah dari tempat kerja di Jakarta," ungkap Kapolsek Karangpucung, Iptu Siswanto kepada Tribunjateng.com, Senin (12/8/2019).

Perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku melakukan tindakan tersebut di pinggir lapangan, Desa Karangpucung.

Sementara kedua kalinya pada Minggu 26 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB di dalam kelas sekolahan korban yang saat itu sepi karena masih libur bulan puasa.

"Pelaku dan korban pertama kenal lewat media sosial facebook dan atas bujuk rayu.

Pelaku menyetubuhi korban, namun setelah kejadian tersebut pelaku susah dihubungi dan tidak pernah pulang kerumah sehingga orang tua korban melaporkan ke Polsek Karangpucung," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Perbuatan cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa dengn ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat terutama orang tua yang mempunyai anak agar lebih memperhatikan pergaulan nya jangan sampai terjerumus kedalam pergauan bebas. (Tribunjateng/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemuda di Cilacap Ini Paksa Berhubungan Badan Dengan Korban yang Masih Pelajar SMP, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/12/pemuda-di-cilacap-ini-paksa-berhubungan-badan-dengan-korban-yang-masih-pelajar-smp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini