"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di-chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.
Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.
Baca: Fakta-fakta Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali
Sedangkan, korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi, tersangka melancarkan aksinya.
“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba."
"Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi."
"Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.
Prayitno mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat tersebut sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."
"Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.
"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.
“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.