Berikut fakta pria Kediri yang menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga, dari istrinya yang sedang hamil 4 bulan hingga tiga kali dijual.
TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya menggerebek dan menangkap pria asal Kediri bernama Dian Tri Susilo (20).
Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan, Rabu (14/8/2019).
Dian telah menjual istrinya, DR (16), untuk layanan ranjang bertiga.
Dilansir Kompas.com, aksi jual istri yang dilakukan warga Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri itu merupakan ketiga kalinya.
Baca: Suami-suami yang Tega Jual Istrinya Lewat Medsos untuk Layanan Seks, Alasannya Klasik
Baca: Demi Fantasi dan Uang, Suami Jual Istri Untuk Kencan Bertiga Bersama Pria Lain
Baca: Duh, Suami Jual Istri di Sukomanunggal Ditawarkan Berbagai Layanan Kencan
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengonfirmasi hal ini.
"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.
Berikut fakta mengenai pria Kediri yang menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga, dirangkum Tribunnews dari Kompas.com :
1. Pengakuan Tersangka
Kepada polisi, Dian mengaku menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk keperlakuan sehari-hari.
"Buat keperluan sehari-hari," kata Dian kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Ia menjual istrinya melalui grup Facebook untuk layanan seranjang bertiga.
Pria penjual bakso itu mengatakan, istrinya tidak menolak saat ditawari untuk memberikan pelayanan ranjang bertiga tersebut.
Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, Dian mengaku ada grup Facebook lain yang ia gunakan untuk menawarkan istrinya.
Tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.
"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.
2. Tergiur Uang Rp 2 Juta
Ruth menuturkan, tersangka tergiur oleh tawaran sebesar Rp 2 Juta oleh pelanggan di Surabaya.
Setelah mendapatkan pelanggan melalui grup Facebook, tersangka kemudian berkomunikasi dengan pelanggannya itu melalui WhatsApp.
"Saat itulah tersangka mendapat orderan untuk layanan threesome di Surabaya. Dia mengajak istrinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 juta," kata Ruth.
Berdasarkan keterangan Ruth, pelaku dan istri berangkat ke Surabaya menaiki bus.
Mereka turun di Terminal Bungurasih.
3. Istri Sedang Hamil 4 Bulan
Ruth mengatakan, pada saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati tiga orang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.
"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.
Ruth menambahkan, korban juga diketahui tengah hamil muda.
Saat ini, istri Dian sedang mengandung usia 4 bulan.
"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth.
4. Sebelumnya Pernah Dua Kali "Jual" Istri
Sebelumnya, Dian pernah menjual istrinya di Kediri sebanyak dua kali.
Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri ialah Rp 100.000,00 per kencan.
Layanan ranjang bertiga di Surabaya ini pun merupakan pesanan ketiga yang diterima oleh Dian dan istrinya.
5. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Peristiwa Serupa
Seorang pria di Lumajang, Jawa Timur tega menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta kepada tetangga desanya, Hartono (40) warga Desa Sombo.
Dilansir Surya, pria yang menggadaikan istrinya itu diketahui bernama Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Untuk jatuh tempo pengembalian uang itu, Hori berjanji akan membayarnya. Setelah setahun berlalu, Hori belum punya uang.
Dia berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah. Namun, Hartono tidak mau. Hori lalu mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono. Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Diketahui, orang yang dikira mirip Hartono itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.
Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.
Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.