Ada UU ITE dan pornografi yang bisa menjerat pemilik akun media sosial tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan, menurut Budi kedua pelaku yang ada dalam video tersebut tidak pernah berniat menyebarkan video mereka di media sosial.
Video yang dibuat tahun 2018 lalu pun, baru menyebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) sore.
Selang empat jam kemudian, aparat kepolisian pun langsung memgamankan dua orang yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka. (tribunjabar.co.id/ kompas.com)
BERITA REKOMENDASI