News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Bakso Jual Istri Hamil 4 Bulan ke Pria Lain Pakai Tiga Akun Medsos

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Dian terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Kasus Serupa

Semakin marak saja suami jual istri. Setelah Tuban dan Pasuruan, kini suami jual istri di Surabaya terungkap.

Tak tanggung-tanggung, MS (29), pria asal Sukomanunggal, Surabaya, menawarkan tubuh istrinya di media sosial Facebook dengan banderol Rp 2 juta sekali kencan.

PPA Polrestabes Surabaya membongkar kasus perdagangan perempuan ini melalui akun milik MS dengan nama samaran Banyu Langit Prei Kanan Kiri.

"Suami sah korban, memposting layanan seksual threesome (kencan bertiga)," ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni pada Senin (8/7/2019).

Ruth mengatakan, MS menjual istrinya sejak Mei 2019 dengan beberapa postingan di grup untuk menarik para pria hidung belang.

 

Modusnya, MS memposting layanan threesome istri sahnya dengan tarif Rp 2 juta.

Sang suami meminta pelanggan untuk bertemu di sebuah hotel yang telah ditentukan.

Di hotel tersebut, suami istri itu melakukannya bertiga bersama pria hidung belang yang telah memesannya.

"Klise pengakuannya satu kali, tapi dari jejak media sosial di grup Facebook terdeteksi sejak bulan Mei 2019 sudah banyak postingan dia," kata Ruth.

Menurut Ruth, ada beberapa jejak postingan MS di media sosial dan pihaknya menemukan transaksi terakhir.

Alibi sang suami jual istri sah ke pria hidung belang untuk membiayai sekolah anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini