Dirinya masih merasa belum puas atas putusan tersebut dan akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan anaknya.
"Saya akan mencari fakta baru termasuk hasil visum pertama di RSUD H Soewondo yang diserakan penyidik tidak dimunculkan di persidangan. Kesannya malah dihilangkan," ujar dia.
Ia menuturkan akibat anaknya dijebloskan penjara, keluarganya menjadi trauma.
Pihak Satreskirm Polres Kendal mengatakatan tidak menemukan adanya hasil visum dari RSUD Dr Soewondo Kendal dalam lampiran berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam berkas yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), visum yang ada dilampirkan di BAP itu yakni visum yang berasal dari RSUD Tugurejo, sedangkan visum dari RSUD Dr Soewondo tidak terdapat dalam berkas tersebut
"Faktanya dalam berkas yang ada pada kami, yang ada hanya dari RSUD Tugurejo saja, visum dari RSUD Dr Soewondo tidak ada," ujarnya Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho saat ditemui pada Jumat (16/8/2019).
Menurutnya pemeriksaan pelaku hingga penyusunan BAP sudah sesuai dengan peraturan.
Selain itu berkas yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap sehingga dapat masuk dalam persidangan.
"Dalam visum itu juga menyatakan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan seksual, maka dapat dijadikan bukti," tambahnya. (rtp/dap)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kuli Bangunan Cari Keadilan Karena Anaknya Divonis Kasus Rudapaksa, Ini Jawaban Polres Kendal,