News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasabah Bank Jateng yang Gugat karena Dananya Rp 5,4 Miliar Diblokir, Kini Jutstru Jadi Tersangka

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menyambut kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Geddung Bank Jateng di balut bendera merah putih. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Penggugat I diketahui melakukan transaksi sebanyak 689 kali ke rekening bank Jateng milik penggugat I dan II di mesin ATM tergugat.

"Hal ini menyebabkan penambahan saldo di rekening Bank Jateng milik penggugat yakni Moh Ridwan senilai RP 5.453.500.000. Kemudian penambahan saldo di rekening Bank Jateng milik Moh Ridwan sebanyak Rp 370 juta, dan rekening bank Jateng Nanik Supriyati sebanyak Rp 6.038.350.000," paparnya.

Selanjutnya, kata Esther, terhitung 5 Oktober 2018 hingga 29 Oktober 2018 telah dilakukan koreksi by system yaitu rekening Bank Jateng atas nama Nanik Supriyati, dan rekening Moh Ridwan dengan total Rp 6.447.300.000. Namun masih terdapat kekurangan uang yang digunakan penggugat sebanyak Rp 5.414.550.000.

"Menimbang perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian orang lain mewajibkan mengganti kerugian tersebut pasal 1365 Kuhperdata," jelasnya.

Menurut Esther, penggugat juga mendalilkan tergugat melalukan PMH yakni pemblokiran sepihak sehingga bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 PBI Nomor 2/19/2000, pasal 2 dan pasal 29 UU Perbankan.

Namun sejak tanggal 25 oktober 2018 sampai akhir transaksi rekening atas nama penggugat masih terjadi pergerakan dana berupa pendebitan dalam rangka koreksi by system transfer yang dilakukan nasabah pembayaran pajak, administrasi, pembayaran ATM, bunga charger, dan tabungan.

"Pertimbangan tersebut di atas tidak terbukti adanya pemblokiran sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat," tutur dia.

Selain itu penggugat juga mendalilkan, kesalahan transfer mengakibat masuknya uang tergugat ke rekening para penggugat merupakan bentuk ketidak hati-hatian.

Dari keterangan surat balasan PT Rintis sejahtera ke Bank Jateng yang terlampir dalam bentuk data round keseluruhan transaksi penggugat dari rekening BCA ke Bank Jateng yakni D/F.

"Keterangan saksi kepala operasional PT Rintis Sejahtera Tjok Riyanto Fudjianto menerangkan D/F berarti gagal dalam kata lain tidak terjadi pendebitan di rekening BCA atas nama penggugat I, dan terjadi pengkreditan di rekening bank jateng atas nama para penggugat," paparnya.

Majelis hakim berpendapat koreksi by system yang dilakukan tergugat terhadap rekening para penggugat di bank Jateng tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan tergugat tidak bertentangan dengan kewajiban hukum untuk melindungi dana masyarakat dengan adanya koreksi by system.

"Hal ini tidak melanggar hak dari para pengugat. Karena uang itu bukan milik para penggugat. Secara moral uang bukan miliknya harus dikembalikan kepada pemiliknya," tutur dia.

Majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat bukan merupakan PMH. Oleh sebab itu Majelis hakim menolak gugatan para penggugat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini