Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polres Garut terus mengembangkan kasus video syur "video Vina Garut" yang menggemparkan jagat maya Tanah Air beberapa hari ini.
Tak hanya memburu para pemeran dan penyebar "video Vina Garut", polisi juga mengejar para pembeli video itu.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, hal itu mereka lakukan agar tak ada lagi yang menyebarkan dan membeli video syur asusila tersebut.
"Video (Video Vina Garut) itu masih banyak beredar karena ada peminatnya. Kami cegah itu," ujar Budi di Mapolres Garut, Jumat (16/8).
Budi meminta masyarakat yang telanjur memiliki "video Vina Garut" itu untuk segera menghapusnya.
Sebab, jika tidak, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang ITE dan Pornografi. "Sudah cukup, hapus, jangan disebar lagi. Kasusnya sekarang sudah ditangani," katanya.
Berdasarkan penelusuran Tribun, video Vina Garut masih diperjualbelikan di media sosial Twitter hingga kemarin malam.
Pembeli membayarnya dengan mengirim pulsa senilai Rp 50 ribu kepada akun Twitter milik penjual. Pemilik akun Twitter itu mengaku memiliki tujuh file vide syur.
Budi mengatakan, polisi tengah menyelidiki komersialisasi video itu di Twitter. Indikasinya, video itu diunggah oleh tersangka A alias Rayya.
"Tapi masih kami dalami indikasi itu. Kami masih memeriksa tersangka," ujarnya.
Video asusila "Video Vina Garut" diperankan V (19) dan A (30).
Saat video itu dibuat tahun 2018, V dan A masih berstatus suami-istri. Namun, saat kasus ini mencuat, keduanya sudah bercerai.
Selain V dan A, ada dua pria lain yang juga ikut bermain dalam video asusila berdurasi kurang dari dua menit itu. Sejauh ini, ada dua film yang tersebar. Namun, diduga kuat, jumlahnya mencapai puluhan.