"Dulu awalnya liburan ke Bali. Saya clubbing di salah satu club. Di sana saya tertangkap. Intinya saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ceritanya.
Sementara, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memenuhi syarat telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman," jelasnya.
Dari 94 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut dengan rincian 87 WNI dan 7 WNA.
"Ada 1 WNI atas nama Siti Safarianti yang langsung bebas. 1 WNA atas nama Lin Jiang Ling harus menjalani subsider kurungan 3 bulan," ungkapnya.
Lili berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa menjalani kehidupan dan berperilaku yang lebih baik.
"Kami berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi bisa lebih memperbaiki diri dan bisa menjadi warga negara yang baik. Dan warga binaan yang bebas dapat diterima di lingkangan masyarakat," harapnya.
Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar per tanggal 17 Agustus 2019 dihuni oleh 200 warga binaan dengan rincian 184 WNI dan 16 WNA.
Berita ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Margriet Pembunuh Bocah Angeline Tak Mendapat Remisi HUT RI, Begini Sebabnya