TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Denny Setiawan (38) terpaksa menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Slamet Riyadi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, terkait kasus pemblokiran rekeningnya secara sepihak.
Kuasa hukum Denny, Heroe Setiyanto mengatakan, pemblokiran itu, terjadi pada Rabu (29/5/2019) atau sekitar empat bulan lalu.
"Waktu itu klien kami mau cek saldo di kantor BRI Unit Jurug. Kok bisa-bisanya saldonya minus Rp 19,9 juta?"
"Lalu klien kami menanyakan ke kantornya, diarahkan untuk konfirmasi ke BRI Cabang Slamet Riyadi," kata Heroe, Selasa (20/8/2019) di Pengadilan Negeri setempat.
Berdasar surat gugatan, Heroe menceritakan kronologi awal pemblokiran rekening anggota Polresta Solo itu.
Setelah menyadari rekeningnya diblokir, Denny mendatangi kantor BRI yang dimaksud untuk meminta penjelasan.
Selanjutnya, dia bertemu petugas bank bagian kredit.
Berdasarian keterangan petugas, rekening Denny memang berstatus diblokir dengan dana mengendap Rp 20 juta.
"Klien kami pun bingung. Apa salahnya kok bisa diblokir, apalagi tanpa sepengetahuan klien?"
"Lalu klien disuruh membuat surat permohonan kepada Pimpinan BRI Slamet Riyadi untuk minta penjelasan pemblokiran rekening," ungkapnya.
Selang dua hari, lanjut Heroe, Denny kembali mendatangi kantor BRI Slamet Riyadi untuk menemui salah satu petugas IT.
Dalam pertemuan itu dia berujar tidak ada jawaban dari bank terkait siapa dan alasan bank melakukan pemblokiran.
"Klien kami mulai berhutang teman sekantor, untuk kebutuhan hidup."
"Karena waktu itu memang tidak punya uang. Semua uang gaji klien masuk ke rekening BRI dan tidak bisa diambil, karena diblokir," sambungnya.