News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Vonis Majelis Hakim Untuk Terdakwa Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Gustiarso, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/8/2019).

Kasusnya Sempat Heboh, Penjual Sate Diduga Daging Babi di Padang Divonis. Humas PN Padang: Dia Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum

Laporan Wartawan TibunPadang.com, Debi Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Pasangan suami istri penjual sate diduga daging babi, Evita dan Bustami akhirnya divonis hukuman berbeda pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Humas PN Padang, Gustiarso yang juga seorang hakim anggota persidangan mengatakan Evita divonis tiga tahun, sedangkan vonis untuk Bustami dua tahun sepuluh bulan.

Sebetulnya, vonis hakim lebih rendah dari ancaman hukuman untuk mereka semula 4 tahun penjara, yang dijerat pasal berlapis.

"Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut umum, mereka (terdakwa) memang terbukti menjual barang yang tidak sesuai peruntukannya.

Karena mereka hanya mengatakan menjual sate ayam, daging, dan lokan, tidak mengatakan menjual sate babi," ujar Gustiarso kepada TribunPadang.com, Selasa (20/8/2019).

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Senin (19/8/2019), dua terdakwa dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Tidak ada tulisan menjual sate babi, jadi itu dakwaan pertama yang terbukti," ungkap Gustiarso.

Menurut Gustiarso vonis itu juga berdasarkan pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca selengkapnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini