TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang aktivis BEM salah satu kampus di Yogyakarta diciduk Polda DIY karena menyebar konten pornografi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.
Ramai di media sosial, JAZ disebut-sebut pernah tampil dalam acara TV yang cukup terkenal, Indonesian Lawyers Club (ILC).
Baca: Tanggapi Kerusuhan di Papua dan Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Wiranto: Sabar, Saling Memaafkan
Baca: Setelah Lakukan OTT, KPK Segel Satu Ruangan dan Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta
Sebuah akun facebook bernama @Muhajir Ismail pernah memposting foto yang mirip JAZ di lini masanya.
Tertulis dalam postingan itu:
"Bintang ILC malam ini J... A... Z... , mahasiswa Fakultas Pet... dia sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan di U... Wajahnya lugu, tapi cara komunikasi dan pemikirannya luar biasa. Saya yakin dia akan menjadi politisi yang hebat di kemudian hari."
Muhajir Ismail memposting pada 16 Oktober 2018.
Belum diketahui apakah JAZ yang ditangkap polisi di Jogja adalah JAZ yang sama dalam postingan tersebut.
Namun, akun Muhajir Ismail dibanjiri komentar soal JAZ.
Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).