TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tindak percobaan pencabulan dilakukan FU (44) warga Jembrana pada keponakannya sendiri S (7).
FU harus duduk di kursi pesakitan PN Negara, Selasa (20/8/2019), untuk mempertanggung jawabkannya.
FU didakwa karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Ia sengaja menempelkan alat vitalnya ke kelamin keponakannya S (7).
S sendiri merupakan keponakan terdakwa, yang ikut dengannya mandi di Sungai Mendoyo.
Kepada wartawan, FU mengakui perbuatannya.
Ia pun menjelaskan aksi biadabnya itu kepada keponakannya sendiri.
Baca: Terpilih di Pemilu 2019, Politikus Ini Dilaporkan Cabuli Rekan Separtainya di Hotel
Awalnya, ia akan mandi di Sungai Ijo Gading bersama dengan anak dan istrinya.
Namun, anak dan istrinya tidak ikut dan akhirnya S meminta untuk ikut mandi di sungai.
FU pun mengiyakan permintaan korban. Setelah sampai, FU pun membuka baju dan celananya dan masuk ke dalam sungai.
FU mengaku, bahwa aksi bejatnya itu hanya menempelkan kemaluannya ke alat vital korban.
Sehingga, tidak sampai memasukkan alat vital atau korban tersakiti.
Baca: Kepergok Cabuli Penumpang di KRL, HH Terancam 15 Tahun Pidana Penjara
Tapi, setelah ditempel dengan memangku korban itu, korban kemudian meminta untuk dilepas.
Fu mengaku, bahwa kejadian persetubuhan ke keponakannya itu terjadi pada Pukul 11.00 Wita siang hari.
Ia dan ponakannya itu, hanya sekali mandi di sungai Mendoyo.