News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya: Mobilnya Dihalangi Saat Menuju Gampong Kabong

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya membenarkan telah menangkap Samsuardi alias Juragan.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya ini ditangkap di Jalan Raya Banda Aceh - Meulaboh, di kawasan Gampong Kabong Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.

Saat ditangkap, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier, dari Meulaboh menuju Calang.

Padahal, saat ini Juragan sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang.

Juragan merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pengrusakan lahan.

Baca: Mahasiswa Kirim Video Asusila kepada Orang Tua Mantan Pacar, Polda DIY Sita Barang Bukti Obat Kuat

Kasi Intel Kejaksaan Ismail Syam yang dihubungi Serambinews.com, melalui sambungan telepon membenarkan jika Samsuardi Alias Juaragan diamankan pihaknya.

"Iya benar (Juragan ditangkap) sekarang lagi dikantor (Kejari), dia ditangkap saat sedang di jalan," kata dia.

Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan menebarkan senyum lebar ke awak media saat menjalani sidang kedua terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/2/2019) siang. SERAMBI/DEDI ISKANDAR (Serambi Indonesia/Dedi Iskandar)

Berikut kronologis penangkapan Juragan yang diterima Serambinews.com dari pihak Kejaksaan, melalui pesan Whatsapp.

Pada tanggal 20 Agustus 2019 pada pukul 11.00 WIB tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap Samsuardi als Juragan, terpidana kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Tim terdiri dari: Kajari Aceh Jaya Candra Saptaji, Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori, Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar dan Habi Afpandi Nasution.

Tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari lapas Kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas.

Samsuardi alias juragan adalah mantan ketua DPRK Kabupaten Nagan Raya yang tengah menjalani masa hukuman di lapas kelas III Calang selama 1 tahun dan baru menjalani masa tahanan kurang lebih 2 bulan.

Baca: Respon UGM Terkait Mahasiswanya yang Menyebarkan Foto dan Video Vulgar

Baca: Glenn Fredly Menikah dengan Mutia Ayu, Sebelum Itu Dewi Sandra Sampai Aura Kasih Pernah Isi Hatinya

Tim mendapat informasi terpidana Samsuardi bergerak dari Meulaboh menuju Calang.

Tim bergerak dari Ccalang dan melakukan penangkapan terpidana Samsuardi di Gampong Kabong Kecamatan Kreung Sabee dengan menghalangi mobil terpidana Toyota Harier BL 551 FY.

Pada saat penangkapan terpidana Samsuardi mengendarai kenderaan seorang diri.

Kemudian tim membawa terpidana Samsuardi ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya beserta mobil terpidana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan memperlihatkan surat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik warga seluas 72,6 Hektare, Rabu (3/5/2019) siang di Suka Makmue. (Istimewa)

Kasus Juragan

Sebelumnya Samsuardi alias Juragan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Nagan Raya, Jumat (5/7/2019).

Ia masuk dalam pencarian pihak Kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara.

Juragan terlibat dalam kasus pengrusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Menjalani putusan tersebut, Juragan meminta kepada pihak Kejaksaan melalui surat tertulis untuk dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Calang.

Juragan ber alasan di sana ada saudaranya yang akan menjenguknya setiap saat.

Atas permintaan itu, pihak Kejaksaan memenuhi permintaan Samsuardi yang juga Wakil Ketua DPRK Nagan Raya untuk menjalani hukuman di sana.

Samsuardi dilaporkan datang seorang diri dengan menggunakan peci hitam dan mengenakan baju oblong dan celana hitam.

Baca: Pasca Kerusuhan, Operasional Pelabuhan Jayapura, Sorong dan Manokwari Kembali Normal

Baca: Kronologis Pawang Meninggal saat Atraksi Kuda Lumping: Warga Merasa Aneh Melihat Korban Berdarah

Baca: Perilaku Aneh Bocah Rizki Bikin Ibunya Bingung: Kerap Menangkap Hewan Lalu Menggigitnya Sampai Mati

Kedatangan Juragan tersebut sudah ditunggu oleh pihak Kejaksaan dan pihak Rutan Calang sekaligus menyerahkan terhukum oleh Kejaksaan kepada pihak Rutan setempat untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (5/7/2019) malam mengatakan, bahwa Juragan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan untuk menjalani eksekusi, namun tidak dipenuhi.

Terkait kondisi tersebut, pihak kejaksaan berkoordinasi dengan pihak Polres Nagan Raya untuk mencari keberadaan Juragan sejak 2 Juli lalu karena tidak memenuhi panggilan Jaksa dan tidak diketahui keberadaannya.

“Panggilan terakhir yang ketiga kalinya pada 2 Juli 2019, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita. Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari teman-teman Polres Nagan Raya bahwa Juraga akan menyerahkan diri pada Jumat kemarin, dan benar ia sudah menyerahkan diri dan di eksekusi di Rutan Calang atas permintaanya," jelas Kajari.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kronologis Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya oleh Tim Kejari Aceh Jaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini