TRIBUNNEWS.COM- Seorang mahasiswa Jogja, JAZ, menyebarkan dan mengirim video asusilanya bersama sang kekasih, BCH ke orangtua pacar.
Hal ini lantaran hubungan mereka tak direstui oleh orang tua BCH.
Polisi bahkan juga menyita obat kuat saat menangkap JAZ.
JAZ (26) merupakan pria asal Kudus yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa PTN di Yogyakarta.
Baca: Fakta Mahasiswa Jogja Sebar Foto & Video Intim Pacar, Kronologi hingga Pelaku Pernah Tampil di ILC
Baca: Mahasiswa Kirim Video Asusila kepada Orang Tua Mantan Pacar, Polda DIY Sita Barang Bukti Obat Kuat
Baca: JAZ, Aktivis Kampus yang Kirim Video Panas ke Calon Mertuanya Disebut Pernah Tampil di Acara ILC
Aktivis BEM tersebut dilaporkan pada polisi pada 9 Juli 2019.
JAZ kemudian ditangkap pada 15 Juli 2019 di seputaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Sakit hati menjadi alasan JAZ menyebarkan video berhubungan badannya bersama sang mantan pacar ke rekan-rekannya lewat berbagai aplikasi percakapan.
Tak hanya itu, JAZ bahkan juga mengirimkan video asusila tersebut ke orang tua BCH.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019) dikutip dari Tribun Jogja.
Dari hasil pemeriksaan polisi, JAZ mengaku sakit hati lantaran hubungannya tak direstui oleh orang tua BCH.
JAZ dan BCH telah menjalin hubungan sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya.
Foto dan video asusila mereka disebarkan oleh JAZ pada awal Juli 2019.
Foto dan video tersebut direkam sendiri oleh pelaku.
Baca: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam Divonis Hukuman Mati
Baca: 2 Pria Bertopeng Ketuk Pintu, Satu Keluarga di Serang Jadi Korban Pembunuhan, Ayah dan Anak Tewas
Baca: Ungkap Pertemuan Terakhir, Tangis Ayah Korban Pembunuhan Sekeluarga di Banten:Kita Serahkan ke Allah
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," tambahnya.
Yulianto juga menambahkan, terdapat puluhan video dan foto yang direkam.
Pada saat penangkapan, polisi juga menyita 1 dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel, bukti percakapan, dan beebrapa barang lain.
JAZ kini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahyun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
JAZ juga dikenakan Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena menyebarkan foto dan video vulgar.
(Tribunnews.com/Miftah/Tribun Jogja)