Sebelumnya, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Sarolangun dan Polres Muaro Jambi mengamankan satu pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik anggota Polri.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Edy Feriyadi, mengatakan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
"Kejadian terjadi pada hari Jumat (23/8) kemarin sekira pukul 08.30 WIB, pelaku bernama Syafriadi Harahap (24) warga Sumatera Utara," jelasnya, Sabtu (24/4/2019) siang.
Ia mengatakan pelaku bisa mencuri senpi milik anggota Polsek Pauh karena berpura pura akan membuat laporan polisi.
"Pelaku berpura pura seakan akan membuat laporan, kemudian, pelaku berpura pura pamit untuk ke kamar mandi, saat melihat situasi aman, pelaku masuk ke ruangan Kanit Reskrim," jelasnya.
Kemudian pelaku mengambil senpi dan juga beberapa barang yang ada di dalam laci tersebut.
"Pelaku juga mengambil isi dompet kanit," jelas Dirum.
Setelah itu, Kanit reskrim melaporkan kejadian ini ke pada Kapolsek Pauh dan melaporakan ke penjagaan. (M Ferry Fadly/Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kronologi Pria di Jambi Curi Senjata Polisi hingga Adu Tembak dengan Petugas