News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Terkini Polisi Cianjur Terbakar saat Amankan Demo, Ipda Erwin Yudha Meninggal Dunia

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut kabar terkini polisi Cianjur yang terbakar saat amankan demo mahasiswa di di Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019) lalu.

"Iya betul. Sudah meninggal dunia," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

Informasi yang diterima Tribunnews menyebutkan, Jenazah almarhum sudah dibawa ke Cianjur dari RSPP pada pukul 06.30 WIB.

Jumlah Tersangka Bertambah

Tiga polisi terbakar saat aksi demo mahasiswa di Cianjur, kronologi hingga kondisi korban. (Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar)

Terkait kasus polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur, kini pihak berwajib telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Total terdapat lima tersangka dan semuanya berstatus mahasiswa.

Baca: Foto Anak Tersebar di WA, Orangtua Terduga Pelaku Lempar Bensin Bakar Polisi Cianjur Minta Maaf

Baca: Terbakar Saat Demo Mahasiswa di Cianjur, Bripda FA Simbolon dan Bripda Yudi Muslim Berangsur Membaik

Jajaran Polda Jabar kembali menangkap pelaku pelemparan bensin saat aksi unjukrasa di Cianjur yang mengakibatkan empat orang polisi mengalami luka bakar.

"Tersangka bertambah menjadi lima orang. Ditangkap di Cianjur di berbagai tempat. Kelimanya merupakan mahasiswa dan anggota GMNI."

"Rapatnya di sekretariat GMNI sebanyak tiga kali membahas rencana aksi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Kelima tersangka tersebut berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

Kombes Pol Iksantyo mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka.

Baca: Anaknya Lempar Bensin ke Polisi di Cianjur, Sang Ibu Minta Maaf

Baca: Polisi Cianjur Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa

Peranan dari kelima tersangka tersebut dikatakannya berbeda-beda.

Akibat dari perbuatannya, luka bakar dialami empat orang Polisi.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351.

Ancaman hukumannya 9 tahun penjara (pasal 170), pasal 213 ancaman enam tahun penjara, dan pasal 351 ancaman lima tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini