"Iya betul. Sudah meninggal dunia," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
Informasi yang diterima Tribunnews menyebutkan, Jenazah almarhum sudah dibawa ke Cianjur dari RSPP pada pukul 06.30 WIB.
Jumlah Tersangka Bertambah
Terkait kasus polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur, kini pihak berwajib telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Total terdapat lima tersangka dan semuanya berstatus mahasiswa.
Baca: Foto Anak Tersebar di WA, Orangtua Terduga Pelaku Lempar Bensin Bakar Polisi Cianjur Minta Maaf
Baca: Terbakar Saat Demo Mahasiswa di Cianjur, Bripda FA Simbolon dan Bripda Yudi Muslim Berangsur Membaik
Jajaran Polda Jabar kembali menangkap pelaku pelemparan bensin saat aksi unjukrasa di Cianjur yang mengakibatkan empat orang polisi mengalami luka bakar.
"Tersangka bertambah menjadi lima orang. Ditangkap di Cianjur di berbagai tempat. Kelimanya merupakan mahasiswa dan anggota GMNI."
"Rapatnya di sekretariat GMNI sebanyak tiga kali membahas rencana aksi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).
Kelima tersangka tersebut berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
Kombes Pol Iksantyo mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka.
Baca: Anaknya Lempar Bensin ke Polisi di Cianjur, Sang Ibu Minta Maaf
Baca: Polisi Cianjur Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa
Peranan dari kelima tersangka tersebut dikatakannya berbeda-beda.
Akibat dari perbuatannya, luka bakar dialami empat orang Polisi.
Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351.
Ancaman hukumannya 9 tahun penjara (pasal 170), pasal 213 ancaman enam tahun penjara, dan pasal 351 ancaman lima tahun penjara.