News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Predator Anak Divonis Kebiri, Pelaku Minta Dihukum Mati Saja

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO -- Inilah kronologi lengkap kasus Muh Aris (20) yang dihukum kebiri oleh pengadilan.

Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya. Bocah itu diketahui masih dibangku TK.

Aksi keji itu itu terjadi setelah Aris pulang kerja. Dalam perjalanan pulang itulah Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.

Baca: Telan Rp 466 Triliun, Ini Sumber Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim Menurut Jokowi

Baca: Komisi II Nilai Pemindahan Ibu Kota Lebih Tepat Ketimbang Percepatan Pembangunan di Jakarta

Baca: Pimpinan KPK Minimal Harus Paham Hukum

Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.

Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam

Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.

"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.

Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.

Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini