TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO -- Inilah kronologi lengkap kasus Muh Aris (20) yang dihukum kebiri oleh pengadilan.
Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya. Bocah itu diketahui masih dibangku TK.
Aksi keji itu itu terjadi setelah Aris pulang kerja. Dalam perjalanan pulang itulah Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.
Baca: Telan Rp 466 Triliun, Ini Sumber Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim Menurut Jokowi
Baca: Komisi II Nilai Pemindahan Ibu Kota Lebih Tepat Ketimbang Percepatan Pembangunan di Jakarta
Baca: Pimpinan KPK Minimal Harus Paham Hukum
Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.
Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam
Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.
"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.
Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.
Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.
Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.
Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.
"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau.