TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penggerebekan terjadi di tempat hiburan, Babyface Club & Karaoke, Kota Semarang, Selasa (27/8/2019) sore.
Dari informasi yang beredar, penggerebekan itu dilakukan oleh anggota Bareskrim Mabes Polri.
Mereka juga dikabarkan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Sukiono membenarkan adanya penggerebekan di tempat hiburan itu.
“Namun terkait pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang kami belum mendapat laporannya,” tuturnya.
Info yang dihimpun Tribun Jateng, sejumlah orang yang diduga pegawai karaoke di Jalan Puri Anjasmoro Raya Blok E1/8 No 8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu sudah berada di ruang pemeriksaan siang tadi.Tak tampak anggota Mabes Polri maupun sejumlah orang yang diduga bakal dimintai keterangan lebih lanjut.
Pantauan di lokasi penggerebekan yakni Babyface Club & Karaoke Semarang pun terpantau seperti pada umumnya.
Belasan mobil dan puluhan sepeda motor masih terparkir dengan rapi.
Tak ada garis polisi yang terpasang di sekitarnya. Kegiatan pun terlihat normal tanpa gangguan.
Adapun terkait benar tidaknya dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sejumlah oknum pun hingga saat ini masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, managemen Babyface Club and Karaoke Semarang enggan memberikan komentar terkait penggerekan tersebut.
Seorang dari pihak managemen yang meminta agar berita ini tidak ditulis dan menyebut pihak managemen enggan memberikan statemen.
"Ya tidak mau kasih statemen mas," ujarnya singkat. (Sam/Lyz)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Benarkan Babyface Karaoke Semarang Digerebek Mabes Polri, Manajemen Enggan Beri Komentar, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/27/polisi-benarkan-babyface-karaoke-semarang-digerebek-mabes-polri-managemen-enggan-beri-komentar.