Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua orang remaja lelaki, RV (18 tahun) dan IZ (17 tahun) ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi di kamar salah satu wisma di Jalan Cempedak, Pekanbaru.
Saat digerebek aparat, keduanya kedapatan sedang bersama dua orang perempuan yang diduga bayaran.
Mereka adalah tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Bahkan keduanya sudah acap kali beraksi. Setidaknya, terhitung sudah 31 kali di sejumlah lokasi di Kota Bertuah.
Aksinya dilakukan diiantaranya di Kecamatan Sukajadi 14 kali, Kecamatan Pekanbaru Kota 4 kali, Kecamatan Tampan 3 kali, Kecamatan Bukit Raya 4 kali, Kecamatan Payung Sekaki 1 kali.
Kemudian di Kecamatan Tenayan Raya 3 kali, dan di Kecamatan Lima Puluh 2 kali.
Sasaran mereka sebagian besar adalah handphone, tas, dompet, hingga gelang emas.
Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, satu tersangka ditahan di Polsek berinisial RV.
"Sementara satu lagi karena masih dibawah umur kita titipkan di Lapas Khusus Anak," ungkapnya saat ekspos kasus, Selasa (27/8/2019).
Lanjut Zulfa, khusus handphone, mereka menjualnya via online. Hasilnya mereka bagi dua.
"Uangnya digunakan untuk main judi online di warnet, serta beli narkoba," ucapnya.
Hal ini terbukti dari hasil tes urine terhadap tersangka. Dimana hasilnya positif narkoba.
Dijelaskan Kapolsek, saat beraksi keduanya punya peran masing-masing.