TRIBUNNEWS.COM - Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, membongkar fakta terkait tuduhan sang adik memperkosa anak di kabupaten.
Sembari menceritakan kronologi kejadian pemerkosaan itu, Sobirin menyebut hal itu hanyalah tuduhan tidak benar yang ia harapkan bisa dicatat oleh seluruh hadirin Indonesia Lawyers Club (ILC).
Hal tersebut diungkapkan Sobirin dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).
Awalnya, Sobirin menjelaskan soal kejadian Muh Aris dituduh memperkosa anak di kampungnya, padahal anak tersebut sudah mengaku pelakunya adalah orang lain.
Melalui penuturan bos Muh Aris, Sobirin mengungkap bahwa adiknya sempat ditodong pistol di kantor polisi agar mau mengakui hal yang tidak ia perbuat.
"Pada waktu adik saya ke Polsek Kota, adik saya itu diantarkan sama bosnya."
"Cerita dari bos adik saya seperti itu, diantarkan ke polsek, dan sampai di polsek adik saya ditanya dan (bos duduk) di sebelah agak jauh sedikit," terangnya.
Kepada Sobirin, bos Muh Aris mengungkapkan bahwa Aris ditodong pistol oleh polisi agar mau mengakui dirinya sebagai pemerkosa.
"'Saya duduk sebelah rada jauh, tapi saya melihat Arisnya, lihat ditanya sama Bapak Polisi sambil ditodongkan pistol di paha'," ujar Sobirin meniru perkataan bos Muh Aris.
"Terus bosnya disuruh keluar," imbuhnya.