TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Muslim, menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan 9 anak.
Keputusan Muslim bersama hakim lainnya di Pengadilan Negeri Mojokerto ini menjadi hukuman kebiri kimia pertama yang ada di Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari situs resmi pn-mojokerto.go.id, Rabu (28/8/2019), sosok Muslim ternyata memiliki pengalaman menjabat di berbagai pengadilan.
Di antaranya sejak tahun 2008 ia sudah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Setahun kemudian, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, yang kemudian naik jabatan menjadi ketua.
Dari Papua Barat, sarjana hukum ini dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur pada tahun 2012.
• Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi
Setelah dua tahun, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo.
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
Pada 2015, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara selama dua tahun.
Hingga sejak tahun 2017, Muslim menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto hingga saat ini.
Kini keputusan Muslim tengah ramai menjadi perbincangan lantaran kebiri kimia menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.