“Korban rata-rata usia anak TK. Terdakwa melakukan kejahatan secara acak, keliling kompleks, dan sekolahan ketemu anak kecil langsung dibekap dan pemerkosaan."
"Visum menyebutkan robek dan berdarah, saya anggap itu suatu kejahatan sangat serius dan harus diberikan efek jera kepada terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat,” ungkapnya.
Erhammudin menambahkan, vonis pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik dari hakim PN Mojokerto.
Hal itu sekaligus untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Klaim Kerasukan Setan
Dari perjalanan persidangan kasus di pengadilan, pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan Muhammad Aris sejak 2015 lalu.
Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya.
Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.
Aksi bejatnya terbongkar setelah aksinya terekam kamera CCTV satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada 25 Oktober 2018.
Sehari kemudian dia diringkus polisi.
Saat ditemui di lapas, Aris mengaku kerap melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat sepi.
Namun, dia melakukan perbuatan itu dengan spontan, bukan direncanakan.
"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.
Ia mengaku hanya melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.