TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Motif pelaku pembakaran mobil Pajero Sport di Jimbaran mulai terungkap.
Pelaku yang merupakan pecatan (desertir) TNI Angkatan Laut (AL) Hiu Macan, Bandung, Jawa Barat bernama Junaidi Karya Wibowo (32) ini sengaja melakukan pembakaran karena merasa tersinggung saat papasan di jalan.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Sooai mengatakan tindakan pembakaran mobil milik Ferry Irawan Asmara (49) ini diduga lantaran pelaku dan korban saling melirik.
Ditanya apakah sebelum insiden saling lirik terjadi insiden senggol motor, kata Yusak tidak ada.
''Sementara berdasarkan pengakuan tersangka merasa tersinggung karena dilirik itu saja. Tidak ada insiden apapun sebelumnya,'' kata Yusak saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (30/8/2019).
Akibat insiden itu, lanjut Yusak, korban membuntuti hingga ke rumah korban hingga kemudian pada keesokan harinya melancarkan aksinya.
Aksi pelaku terjadi tepat di depan rumah korban di Jalan Elang B5 nomor 28 Perum Puri Gading, Jimbaran, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 18.58 Wita.
Pelaku membakar mobil korban dengan menggunakan bahan bakar premium yang ditempatkan dalam jerigen dan dinyalakan dengan korek api gas.
Namun nahas, saat aksi dilakukan itu pelaku ikut tersulut api yang ia nyalakan.
Pelaku pun berteriak minta tolong dan didengar oleh warga, begitu juga korban.
Menurut pengakuan korban saat insiden itu juga ikut melihat tersangka dalam kondisi terbakar tengah menaiki sepeda motor.
Ia pun secara spontan bersama warga lain ikut menolong memadamkan api di tubuh korban.
Namun saat ditolong, pelaku ini justru kabur melarikan diri.
Ia pun curiga dan sadar kalau dialah pelakunya.
Ussi kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Kuta Selatan.
Berdasarkan tindak lanjut penyelidikan, baik dari keterangan korban, saksi maupun rekaman CCTV, identitas pelaku dapat diketahui dan langsung diamankan.
''Saat itu, kondisi pelaku dalam keadaan kaki dan tangan terbakar dan dirujuk rawat ke RS Siloam. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polsek,'' terangnya.
Yusak melanjutkan, tersangka akan diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP Junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, diketahui pelaku asal Blitar, Jawa Timur ini merupakan seorang Marketing perusahaan Farmasi di Blitar dan tinggal sementara di Jalan Lembu sura 1. Gg VII no 10 kamar D2 Ubung Kaja.
Ditemukan dari dompet pelaku KTA TNI AL dan Kartu Security PT Jaya Sakti Mandiri Unggul. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian biaya total diatas Rp 30 juta.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap, Ini Penyebab Pecatan TNI Bakar Mobil Pajero Sport di Jimbaran, Alasannya Sangat Sepele, https://bali.tribunnews.com/2019/08/30/terungkap-ini-penyebab-pecatan-tni-bakar-mobil-pajero-sport-di-jimbaran-alasannya-sangat-sepele?page=2.