Dengan posisi yang sama, Sugita berpamitan pada Juniari sebelum meninggalkan rumah, Juniari dijawab ‘nah adeng-adeng’ serta dibarengi dengan lambaian tangan.
Pintu kamar kemudian ditutup dan dikunci dari luar, Sugita langsung menuju motor Honda Beat DK 4209 AAF dengan tangan kiri masih membekap mulut bayi.
Begitu pun saat mengendarai sepeda motor, posisi tangan kanannya memegang stang sepeda motor, sedangkan tangan kiri tetap membekap mulut bayi.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Mohammad Akbar Samosir mengungkapkan, tujuan pelaksanaan rekonstruksi kejadian untuk mengetahui seluruh kejadian.
Mulai dari proses bayi dilahirkan, sehingga orang tuanya tidak menginginkan dan membawanya pergi memutar wilayah Bangli.
Akhirnya, bayi tersebut ditinggal pada sebuah rumah kosong, bekas tempat tinggal pegawai peternakan ayam di Banjar Lumbuan.
"Tujuan awalnya untuk mencari panti asuhan, namun tidak menemukan. Sehingga sampailah di TKP, dimana ia menaruh bayi tersebut," jelasnya.
AKP Akbar menambahkan, sebelumnya kondisi Ketut Juniari sempat kurang sehat dan mendapatkan perawatan pasca melahirkan di RSUD Bangli.
Dan kini, Ketut Juniari telah ditetapkan sebagai tersangka II.
Sedangkan saat disinggung soal kasus ini, AKP Akbar menegaskan tidak ada unsur kesengajaan membunuh.
"Sebenarnya tidak dibunuh. Hanya pada saat membawa bayi tersebut, posisinya ia menutup bayi tersebut agar tidak menangis. Sehingga dalam kondisi tersebut, bayinya tidak bernafas. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," ungkapnya.
Terkait perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebelumnya, tak lama setelah ditangkap polisi, Sugita yang masih berusia 19 tahun mengaku menyesal telah membuang darah dagingnya itu.