Pacari Anak Di Bawah Umur dan Masih Punya Istri, Pria di Palu Dipolisikan Ibu Korban
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Akal bulus pria berinisial AR (41) di Palu yang memanipulasi W (17) akhirnya terungkap.
Pasalnya, sang pria dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Palu terkait kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Ia dilaporkan oleh ibu sang pacar, berinisial MA (35).
Pelaporan oleh MA dilakukan pada Selasa (27/8/2019) lalu setelah AR tiba dari Kalimantan bersama W.
AR kemudian diamankan oleh aparat kepolisian karena telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak.
Dari hasil interogasi, AR kemudian mengakui usahanya yang telah menipu sang pacar dan orang tuanya.
"Pelaku ini, mengaku anggota polisi yang bertugas di Polda Sulteng, sehingga korban tertarik," jelas KBKBO Reskrim Polres Pamu, Ipda Rislan, Jumat (30/8/2019).
• Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Tiri & Suami Sendiri, Aulia: Harusnya Cerai Saja Dah
Sebelumnya, AR berkenalan dengan W melalui media sosial Facebook kemudian menjalin hubungan pacaran.