TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi telah mengungkap kasus penusukan di Jalan Srigading III Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari Kota Solo yang terjadi seminggu lalu.
Polisi rencananya akan melakukan rekonstruksi hari Senin (2/9/2019) nanti.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli.
"Rencana (rekontruksi penusukan) kita akan lakukan Senin (2/9/2019) itu," terang Kompol Fadli, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, dalam Rilis Polresta Solo Jumat (23/8/2019) lalu diketahui pelaku penusukan tersebut bernama Andreas Kurniawan (36).
Pelaku menikam korban yang berinisial BT (44) warga Grogol, Sukoharjo sampai akhirnya tewas di Rumah Sakit.
Baca: Aksi Pelaku Begal Payudara di Tangerang Viral di Media Sosial, Pelaku Diburu Polisi
Baca: Jokowi Diminta Bentuk Badan Khusus Tangani Perpindahan Ibu Kota
Andreas dalam rilis tersebut mengatakan, dirinya sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan BT selama enam tahun.
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, penusukan ini terjadi lantaran motif asmara antara istri pelaku dengan korban.
"Awalnya Andreas Kurniawan datang ke rumah mertuanya di Jalan Sri Gading 3, Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo," kata AKBP Andy Rifai.
Di rumah mertuanya, pelaku ternyata tak mendapati keberadaan istrinya.
Saat itu istrinya sedang tidak ada di rumah, melainkan berada di warung bersama korban.
Selanjutnya, pelaku hendak pergi meninggalkan rumah mertuanya, namun sebelum pergi, pelaku dipanggil istrinya masuk ke rumah mertuanya untuk membicarakan sesuatu.
Menuruti perkataan istrinya, pelaku kembali ke rumah mertuanya.
Namun saat hendak menuju ke rumah mertuanya pelaku melihat sebilah pisau dapur yang tergeletak di meja kasir warung dekat rumah mertuanya.
Oleh pelaku, pisau tersebut kemudian diselipkan di saku celananya.
Keadaan memanas saat pelaku masuk ke rumah mertuanya dan melihat korban BT duduk di kursi.
Pelaku lantas memaki korban dan memicu cekcok hingga pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban.
"Mertua pelaku yang melerai juga terkena sabetan," papar AKBP Andy Rifai.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong.
Sementara, pelaku setelah mengantar korban ke rumah sakit kabur dan akhirnya tertangkap di Semarang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Segera Direkonstruksi, Pelaku Penusukan di Banjarsari Solo Terungkap, Motifnya Perselingkuhan