TRIBUNJABAR.ID - Tindakan oknum guru SD berstatus PNS melakukan aksi bejat kepada 10 muridnya akhirnya terbongkar.
Aksi oknum guru SD berstatus PNS mencabuli 10 muridnya di dalam kelas di SD di Katapang, Kalimantan Barat, terbongkar setelah orangtuanya melapor ke polisi.
Tindakan mencabuli 10 murid oleh oknum guru SD berstatus PNS dilakukan dengan banyak modus agar anak-anak SD itu tidak menolah dicabuli.
Di antaranya, oknum guru SD berstatus PNS itu memberikan hadiah sepatu kepada murid, handphone dan sejumlah barang lain yang disukai anak-anak.
Namun dalam tidakan asusila kepada murid-murid SD, HI (33), guru SD berstatus PNS, yang mencabuli 10 murid SD, tergolong aneh.
HI (33), guru SD berstatus PNS itu menusukkan alat kelaminnya ke sela jari kaki murid-muridnya.
Setelah puas melakukan itu, HI memberikan hadiah kepada muridnya.
Kronologi Lengkap Pencabulan
Oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mencabuli anak muridnya.
Oknum guru berinisial HI (33) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri.
Selain KP, oknum guru ini diduga juga mencabuli 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi pelaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
Pelaku sendiri berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa (27/08/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polres." katanya.