Usai mengetahui KTP tersebut, keluarga korban kemudian menginterogasi tersangka dan Suwarti mengiyakan jika dia berjenis kelamin perempuan.
Kasat Reskrim mengatakan tersangka telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP.
"Saat ini kasus tersebut sedang kami proses dan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (Tribun Jateng/Suharno)
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSumsel)
BERITA REKOMENDASI