"Kalau klien saya dapat uang, bisa kena pasal penjualan orang. Tapi itu kan permintaan V," katanya.
Soni juga membantah jika V ditekan oleh kliennya untuk melakukan aksi tersebut. Semua itu hanya alibi dari V untuk terbebas dari jeratan hukum.
"Masa tertekan tapi lebih dari satu kali melakukannya. Apalagi videonya juga banyak. Dia (V) sama-sama menikmati," ucapnya.
Rayya kini telah kembali ke rumah setelah empat hari dirawat di RSUD dr Slamet, Garut.
Pihak rumah sakit kebingungan karena tak mempunyai ruangan khusus untuk penanganan penyakit Rayya.
"Kondisinya terus memburuk. Sekarang juga tidak bisa duduk. Tertidur saja di rumah. Paling berobat jalan ke rumah sakit," ujarnya.
Periksaan Digital Forensik
Kepolisian akan melakukan digital forensik video Vina Garut. Pemeriksaan itu untuk mengetahui kapan video itu diambil.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, hari ini pihaknya telah mengirim video dan ponsel milik A alias Rayya ke Mabes Polri.
Digital forensik dilakukan untuk memastikan waktu pengambilan video.
"Videonya, kan, diambil 2018. Cuma bulannya belum pasti. Ada yang bilang Juni, Oktober. Makanya kami periksa," ucap Maradona, Jumat (23/8/2019).
Jika video itu diambil setelah bulan April 2018, maka tersangka V sudah dewasa saat melakukan hubungan dengan tiga pria.
Namun jika di bawah April, maka para pria di video bisa disangkakan pasal perlindungan anak.
"Kalau benar di bawah April, V ini bisa jadi korban karena masih di bawah umur. Pria yang ada di video bisa dikenakan pasal berlapis jika memang V di bawah umur," katanya.