Esti Handayani, Koordinat Pelaksanaan KKN Unmul Angkatan 45 Tahun 2019 saat dikonfirmasi mengatakan, niatan kepala desa bersurat ke LPPM agar dikonfirmasi balik oleh Unmul untuk mengklirkan masalah ini.
Pihaknya telah memanggil kedua mahasiswa yang diduga berbuat asusila dan meminta keterangan namun dibantah.
"Kami sudah minta klarifikasi ternyata tidak benar karena tak ada bukti," kata Esti, di Samarinda, Selasa (3/9/2019).
Baca: Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan Orang yang Pura-pura Tanya Alamat, Faktanya Mengejutkan
Esti mengatakan, telah mengonfirmasi kepada kepala desa.
Maksud surat tersebut meminta Unmul mengkonfirmasi balik duduk masalah.
"Kedua mahasiswa ini sebelumnya sudah dihubungi kepala desa untuk menasihati sebelum kembali ke Samarinda, tapi kedua mahasiswa tak merespons," ujar Esti.
Karena itu, kepala desa tidak memberi nilai dan memilih menyampaikan ke Unmul agar ditindaklanjuti.
Esti menuturkan, informasi adanya dugaan perbuatan asusila atas laporan masyarakat setelah KKN berakhir.
Baca: Karni Ilyas Minta Diterjemahkan setelah Kakak Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Ucapkan Pernyataan Berikut
Masyarakat mengaku, punya bukti perbuatan asusila tersebut.
"Jadi, salah paham saja. Mungkin saja dua mahasiswa ini di kampung jalan berdua atau bagaimana tapi disebut berbuat asusila," ujar dia.
Dua mahasiswa diminta ketemu kepala desa Kedua mahasiswa ini diminta kembali ke desa tersebut menemui kepala desa dan masyarakat.
Bantahan Kepala LPPM Unmul
Kepala LPPM Unmul Prof Susilo mengatakan, dari keterangan dua mahasiswa yang diduga berbuat asusila tidak ditemukan bukti.
Sehingga, perlu didudukan bersama antara semua pihak terkait mahasiswa KKN, kepala desa hingga warga.